Ruang terbuka publik atau open space adalah ruang
tidak terbangun kota yang berfungsi untuk rekreasi,estetika,&ekologi. Fungsi rekreasi berhubungan dengan
kegiatan-kegiatan yang menyenangkan. Kegiatan rekreasi ini dapat berupa
kegiatan-kegiatan olahraga, baik yang dilakukan oleh komunitas maupun
perorangan, atau bisa juga berupa kegiatan-kegiatan yang lain misalnya sekedar
duduk-duduk santai, membaca buku, bercengkrama dengan teman atau relasi,
“momong” anak dan sebagainya. Dalam fungsi estetika,open space menyediakan pemandangan alamiah yang
dapat dinikmati oleh pengunjung dan menjadi pengalaman pribadi. Dalam fungsi
ekologi, open space bisa bertindak sebagai lingkungan
alamiah,daerah resapan, meningkatkan keanekaragaman hayati serta menjadi tempat
tinggal bagi makhluk-makhluk alam yang tidak dapat disediakan perkembangan
kota.Keberadaan ruang publik dengan segala fungsinya seperti yang disebutkan di
atas akan mendukung kesehatan manusia baik yang menyangkut fisik maupun
mental/rohani.
Kualitas dan kuantitas ruang terbuka publik,
terutama ruang terbuka hijau (RTH) saat ini, mengalami penurunan yang sangat
signifikan.akibat intensitas penggunaan lahan yang semakin tinggi. Persoalan penurunan ini membawa dampak lanjutan : menurunkan kenyamanan kota,penurunan
kapasitas dan daya dukung wilayah (pencemaran meningkat, ketersediaan air tanah
menurun, suhu kota meningkat dan sebagainya). Padahal
peraturan tentang RTH telah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam UU
No.26 tahun 2009 dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008.
Seperti halnya dengan kota-kota lainnya di
Indonesia, Kota Denpasar merupakan Ibukota Propinsi mengalami pertumbuhan dan
perkembangan penduduk serta laju pembangunannya di segala bidang terus
meningkat, memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kota Denpasar. Maka
merupakan keputusan yang tepat menurut saya ketika Pemerintah Kota (Pemkot)
Denpasar memutuskan untuk menjadikan Lumintang bekas Pusat Pemerintahan
(Puspem) Badung yang dirusak oleh masyarakat tahun 1999 menjadi sebuah Taman Kota.
Menyadari pentingnya kebutuhan akan Ruang Terbuka Publik (open space) di Kota
Denpasar,pemerintah Kota Denpasar mulai melakukan restorasi terhadap Taman Kota
Denpasar (Lumintang) sebagai penyeimbang pembangunan guna menjaga kesehatan
Lingkungan yang akan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Diharapkan juga Pemkot Denpasar bisa menjaga
dan atau bahkan menambah luasan open space untuk kelanjutan Kota Denpasar yang
sehat jasmani dan rohani,sehingga masalah polusi yang dialami sekarang dan
defisit air tanah sebesar 27,6 Miliar m3
yang akan dialami Bali pada tahun 2015 (penelitian tim dari Jepang dari
tahun 2009) bisa dihindari. Diharapkan juga kota-kota besar lain di Bali ikut
serta untuk penyediaan open space seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang
maupun Peraturan Menteri tersebut.
Identifikasi
Potensi dan Permasalahan Taman Kota Denpasar
Taman
Kota Denpasar terletak di jalan Gatot Subroto yang merupakan salah satu jalur
trsibuk dan pusat kegiatan di kota Denpasar dilalui banyak orang, sehingga
sangat memungkinkan untuk melakukan aktifitas yang bersifat interaktif. Selain
itu, di sekitar taman kota Denpasar ada beberapa kantor pemerintahan yang
berhubungan dengan pelayanan public seperti Dinas Perjanjian dan Dinas Catatan
Sipil sehingga masyarakat bisa menngunakan taman kota sebagai tempat menunggu
apabila memiliki keperluan disana dan menikmati fasilitas yang ada di ruang
public. Para siswa (SMP Negeri 10, SMP PGRI 9, Yayasan Darma Praja ) seringkali
menggunakan Taman Kota Denpasar sebagai tempat menunggu jemputan atau sekedar
beristirahat menunggu jam belajar tambahan ataupun ekstrakurikuler, karena
sekolah mereka sangat dekat dengan taman Kota Denpasar.
Permasalahan
yang terjadi yang terkait lokasi tanan Kota Denpasar yang terletak berbatasan
dengan jalan Gatot Subroto adalah permasalahan polusi udara dan kebisingan,
terutama taman kota bagian selatan atau di lapangan upacara. Kemungkinan
permasalahan tersebut menjdai slah satu penyebab konsentrasi aktifitas warga di
taman kota lebih ke bagian utara dari taman kota Denpasar.
Fisik dan
Tipologi
Saat ini kondisi taman kota Denpasar semakin membaik seiring
keseriusan pemerintah dalam hal penyediaan ruang publik atau ruang terbuka
hijau untuk warga kota. Menurut pantauan kami, DKP yang diberikan mandat untuk
perawatan taman kota bekerja cukup serius. Terbukti dengan taman yang disiram
dengan rutin,serta kebersihan taman yang tetap dijaga dengan disapu secara
rutin 2x sehari pada pagi dan sore hari. Serta sistem pengangkutan sampah oleh
truk DKP dengan jam angkut yang hampir bersamaan dengan pembersihan taman.
Kebersihan taman berdampak pada antusias warga untuk datang ke
taman kota. Dengan tujuan yang beragam,warga menikmati areal taman kota yang
bersih dan tertata rapi. Variasi penggunaan taman serta keberagaman usia warga
yang menikmati segala aktivitas masing-masing memberikan warna pada taman kota
sendiri. Seperti diadakannya pasar rakyat di taman kota,yang memberikan suasana
baru kepada pengunjung yang sudah sering datang ke taman kota.
Namun seperti pepatah “tak ada gading yang tak retak”,permasalahan
depo atau tempat penampungan sampah menjadi suatu pemandangan yang biasa
ditemui ketika akhir pekan datang. Dinas terkait seolah tidak memprediksi
jumlah pengunjung yang datang ke taman kota saat akhir pekan,sehingga sering
terjadi over kapasitas di depo sampah di sebelah barat taman yang menyebabkan
sampah berceceran di jalanan. Hal itu menyebabkan keindahan taman kota menjadi
tercemar. Selain itu luas taman kota yang kurang lebih hanya 21.038 m2
,menyebabkan daya tampung terhadap warga yang datang juga tidak terlalu banyak,
sehingga kecil kemungkinan untuk mengadakan sebuah acara-acara besar. Landmark
sebagai identitas dari sebuah taman kota juga belum dibangun oleh Pemkot
Denpasar.
Sarana dan
Prasarana
Untuk menunjang segala aktifitas warga dari beragam usia, taman
kota mau tidak mau harus menyediakan segala sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh warga. Pemkot Denpasar menunjukkan keseriusannya dalam hal pengelolaan
ruang publik terutama di kota Denpasar. Segala sarana dan prasarana telah
disediakan seperti, pedestrian, tempat duduk, tempat sampah, areal parkir, arena
bermain anak-anak, dan lain sebagainya telah disediakan. Keran air bersih yang bisa langsung diminum juga tersedia di
sebelah barat dari taman kota. Ditambah lagi jalur khusus seperti jalur kursi
roda dan jalur tuna netra juga disediakan sebagai
bentuk perhatian pemerintah kepada para penyandang cacat untuk mendaptakan hak menikmati
ruang publik.
Tapi dengan berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana pendukung
tersebut, Pemkot Denpasar melupakan masalah yang sangat mendasar, yaitu
penyediaan toilet yang bisa digunakan oleh warga yang datang ke taman kota. Sebenarnya
ada satu toilet umum, namun selalu terkunci setiap kami melakukan survey ke
taman kota. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab sering kali warga terutama
kaum lelaki lebih memilih buang air kecil di sembarang tempat. Selain itu beberapa tempat sampah terlihat sudah mulai rusak bahkan
ada yang sudah tidak bisa dipergunakan lagi.
Taman Kota denpasar “Lumintang” sudah memeberikan
ruang yang baik untuk warga kota. Selain lokasinya yang mudah diakses, sarana
dan prasarana yang ada juga cukup menunjang aktivitas warga yang dating untuk
melepaskan penat dari hiruk pikuk kota. Memang butuh perbaikan, pengaturan, dan
juga penataan di beberapa bagian, namun dari pendapat warga yang dating sebagian
besar cukup pias dengan keberadaan Taman Kota Denpasar.(godel)
1 komentar:
izin copas dikit ya :D
Posting Komentar