Selasa, 22 Januari 2013

Menjadi Konsumen Yang Cerdas.

Apakah anda seorang konsumen? Jika ia, artinya anda menjadi bagian dari setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Ketika konsumen mendapat masalah mengenai jasa atau barang yang diterima, apa yang seharusnya dilakukan?

Di Indonesia konsumen dilindungi oleh undang-undang perlindungan Konsumen yaitu UNDANG –UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999. Tertulis di dalamnya mengenai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Undang-undang ini juga menerangkan mengenai hak dan kewajiban Pelaku usaha, yang dapat dijadikan acuan nanti nya sebagai bahan pertimbangan jika terjadi masalah dengan konsumen. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Apabila terjadi kasus kerugian, konsumen dapat menyampaikan nya kepada pelaku usaha apabila masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai. Melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan  Konsumen Swadaya Masyarakat) apabila anda membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.  Apabila masalah yang anda hadapi adalah perkara konsumen dan ingin penyelesaian di luar pengadilan melalui Konsiliasi, mediasi dan arbitrasi, anda dapat menghubungi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Pemerintah juga dapat membantu melalui Dinas Indag serta unit atau instansi pemerintah terkait. Terakhir adalah melalui pengadilan apabila masalah tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.                 
Untuk masyarakat Provinsi bali, Dilansir dari berita instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Denpasar, pada tanggal 17 Maret 2011 telah dilantik anggota BPSK kota Denpasar, sebagai Badan yang bertanggung jawab menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Terdiri dari 3 unsur yaitu pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, Badan ini diharapkan dapat memediasi setiap sengketa yang muncul antara konsumen dan pelaku usaha dengan sebaik-baiknya. Penyelesaian sengketa melalui BPSK tidak dipungut biaya dan waktu penyelesaian sengketa selambat-lambatnya 21 hari kerja sudah dikeluarkan keputusan. Contoh sengketa yang sudah pernah dimediasi BPSK adalah sengketa peralatan elektronik dan pembelian emas,
               
Sebagai konsumen kita harus teliti dalam memperhatikan barang atau jasa yang ditawarkan, sehingga dapat dihindari sengketa antara konsumen dan pelaku usaha nantinya. Memperhatikan label dan masa kadaluwarsa pada barang yang memiliki hal tersebut, serta dalam beberapa jenis produk, pastikan produk  tersebut bertanda jaminan mutu SNI.(eko)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting